SIDOARJO – persbhayangkara.com JAWA TIMUR
Komitmen Polresta Sidoarjo dalam memberantas tindak kriminalitas kembali dibuktikan. Kali ini, jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Condroputra, didampingi Kasat Reskrim AKP Imam Mujali, menggelar konferensi pers untuk memaparkan hasil pengungkapan kasus tersebut, termasuk modus operandi dan penangkapan para tersangka.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang pria berinisial Z (37), WPD (25), dan AP (31). Ketiganya diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Ngemplak Barongan, Gang Al Barokah Nomor 06, Desa Semampir, Kecamatan Sedati.
Peristiwa pencurian diketahui pada Jumat, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 19.30 WIB. Korban berinisial K (47), seorang karyawan swasta, sebelumnya memarkirkan sepeda motor miliknya di depan rumah dalam kondisi terkunci setang.
Namun, saat korban hendak keluar rumah untuk membeli nasi goreng sekitar pukul 19.00 WIB, sepeda motor yang sebelumnya terparkir sudah raib. Korban kemudian menanyakan keberadaan kendaraan tersebut kepada tetangga, tetapi tidak ada yang mengetahui.
Berbekal laporan polisi Nomor LPB/378/X/2026/SPKT/Polresta Sidoarjo/Polda Jawa Timur tertanggal 8 Oktober 2026, tim opsnal Satreskrim bergerak melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku. Penyelidikan kemudian mengarah kepada seseorang yang diketahui merupakan tetangga korban.
Petugas selanjutnya melakukan penangkapan secara bertahap. Pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, polisi lebih dahulu mengamankan seorang tersangka di rumahnya di Desa Semampir, Kecamatan Sedati.
Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan, polisi memperoleh informasi mengenai keterlibatan dua tersangka lainnya.
Keduanya kemudian berhasil diamankan pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Reddors Medokan Asri, Rungkut, Surabaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga tersangka diduga menjalankan aksinya secara bersama-sama. Mereka datang bertiga ke lokasi, kemudian salah satu tersangka menunjukkan sepeda motor yang menjadi sasaran.
Selanjutnya, salah satu pelaku mengambil kunci T yang telah dimodifikasi dan merusak rumah kunci sepeda motor hingga kendaraan berhasil dibawa kabur.
Ironisnya, sepeda motor hasil kejahatan tersebut kemudian dijual. Uang hasil penjualannya dibagi kepada para tersangka dan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Vino warna biru, satu set kunci T yang telah dimodifikasi, serta satu buah BPKB.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sebagaimana tercantum dalam rilis kepolisian.
Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa tindak kriminalitas pencurian kendaraan bermotor masih menjadi perhatian serius aparat kepolisian.
Polresta Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Masyarakat pun diimbau agar selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Sult

