TUBAN – persbhayangkara.com JAWA TIMUR
Mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau, Kapolsek Rengel AKP Nuril Huda, S.H., bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Rengel mengintensifkan sosialisasi pencegahan karhutla kepada masyarakat penggarap lahan hutan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (22/10/2026) di kawasan hutan Dusun Jaten Cilik, Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Sosialisasi ini diikuti anggota Koramil Rengel, Satpol PP Kecamatan Rengel, Asper Plumpang, Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Rengel beserta jajarannya, serta para pesanggem atau petani penggarap kawasan hutan yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
Dalam kegiatan tersebut, AKP Nuril Huda memimpin langsung penyampaian materi mengenai langkah-langkah pencegahan karhutla. Ia menekankan pentingnya kesadaran dan keterlibatan seluruh pihak dalam menjaga kawasan hutan, terutama saat kondisi cuaca kering yang meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.
Kapolsek juga mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan serta berpotensi berujung pada sanksi hukum bagi pelakunya. Karena itu, para petani penggarap diimbau tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
Sementara itu, Asper Plumpang menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolresta Tuban atas inisiatif program sosialisasi pencegahan karhutla yang dilaksanakan Kapolsek Rengel bersama Forkopimka. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi langkah penting untuk membangun kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan dan kelestarian kawasan hutan.
Para pesanggem yang mengikuti kegiatan tersebut menyambut baik materi dan arahan yang disampaikan. Mereka diharapkan dapat menerapkan pemahaman tersebut dalam aktivitas sehari-hari serta turut mengingatkan sesama petani agar tidak melakukan pembakaran yang berisiko memicu kebakaran hutan.
Selain menyoroti bahaya karhutla, AKP Nuril Huda juga mengimbau para petani agar tidak menggunakan obat atau bahan kimia pembunuh pohon yang dapat menyebabkan tanaman milik Perum Perhutani mati. Penggunaan bahan tersebut dinilai bertentangan dengan upaya menjaga kelestarian hutan dan keberlangsungan ekosistemnya.
Kapolsek berharap para petani dapat menjalankan kegiatan bercocok tanam secara produktif di kawasan RPH Rengel, memperoleh hasil panen yang melimpah, serta meningkatkan kesejahteraan keluarga tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.
Melalui sosialisasi ini, sinergi antara kepolisian, TNI, pemerintah kecamatan, jajaran kehutanan, dan masyarakat diharapkan semakin kuat. Dengan demikian, upaya pencegahan karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi juga gerakan bersama untuk melindungi hutan agar tetap lestari dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
Published : Zulkarnain