BOJONEGORO – persbhayangkara.com JAWA TIMUR
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa dan pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa. Langkah tersebut dilakukan melalui kegiatan penguatan pengelolaan keuangan desa yang diikuti para kepala desa se-Kabupaten Bojonegoro, Selasa (22/9/2026).
Kegiatan yang digelar di Partnership Room Lantai 4 Gedung Pemkab Bojonegoro tersebut berlangsung selama dua hari, yakni 22–23 September 2026. Forum ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan desa agar mampu mengelola anggaran secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penguatan pengelolaan keuangan desa dinilai penting karena anggaran desa memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, setiap tahapan pengelolaan anggaran, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban, perlu dilaksanakan secara cermat dan sesuai regulasi.
Dalam kegiatan tersebut, para kepala desa mendapatkan pemahaman dan penguatan mengenai mekanisme pengelolaan keuangan desa, termasuk pelaksanaan BKK Desa. Penguatan kapasitas ini diharapkan dapat membantu pemerintah desa meminimalkan potensi kesalahan administrasi serta memastikan setiap anggaran yang diterima digunakan berdasarkan kebutuhan dan perencanaan yang telah ditetapkan.
Pemkab Bojonegoro juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dalam setiap pelaksanaan program pembangunan di tingkat desa. Pengelolaan keuangan yang tertib bukan hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memastikan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Melalui pemahaman yang semakin baik, pemerintah desa diharapkan mampu melaksanakan BKK secara bertanggung jawab, mulai dari tahap perencanaan program, pelaksanaan kegiatan, penggunaan anggaran, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Selain meningkatkan kapasitas kepala desa, kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun budaya tata kelola pemerintahan desa yang lebih terbuka dan bertanggung jawab. Transparansi dalam penggunaan anggaran diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Dengan demikian, penguatan tata kelola keuangan desa tidak hanya diarahkan untuk memenuhi aspek administratif, tetapi juga memastikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran memiliki keterkaitan yang jelas dengan kebutuhan masyarakat serta prioritas pembangunan desa.
Pemkab Bojonegoro menilai pengelolaan keuangan desa yang baik merupakan salah satu fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan desa yang efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan. Karena itu, peningkatan kapasitas aparatur desa akan terus didorong agar pelaksanaan program dan penggunaan anggaran dapat berjalan semakin tertib, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Zulkarnain)