Kronik polri

Polresta Sidoarjo Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura

SIDOARJO – persbhayangkara.com JAWA TIMUR

Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap kasus dugaan pengiriman ilegal Benih Bening Lobster (BBL) melalui Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial I.W.J. (59), warga Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu, 22 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas Bandara Juanda mencurigai sebuah koper yang saat dilakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-ray diduga berisi Benih Bening Lobster.

Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo. Anggota selanjutnya mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap koper yang mencurigakan tersebut.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik, Selasa (8/9/2026) pada awak media menjelaskan dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan bahwa koper tersebut berisi Benih Bening Lobster yang diduga akan dikirim secara ilegal ke Singapura.

“Berbekal identitas penerbangan dan data pemilik koper, Satreskrim Polresta Sidoarjo kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pemilik koper, I.W.J., di wilayah Kabupaten Malang,” ujar Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku koper tersebut diterimanya dari seseorang berinisial D yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Koper tersebut diambil tersangka di Terminal Purabaya Bungurasih pada Sabtu, 22 Agustus 2026.

Selanjutnya, koper tersebut rencananya akan dibawa tersangka melalui Bandara Internasional Juanda untuk dikirim ke Singapura. “Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memasukkan Benih Bening Lobster ke dalam koper untuk mengelabui petugas pemeriksaan. Tersangka mengaku tergiur upah sebesar Rp10 juta untuk melakukan pengiriman ilegal tersebut,” lanjut Wakapolresta Sidoarjo.

Dari hasil pendalaman penyidik, tersangka juga mengaku telah tiga kali melakukan pengiriman Benih Bening Lobster dengan modus serupa. Pengiriman dilakukan melalui Bandara Internasional Juanda dan Bandara Internasional Yogyakarta dengan tujuan Singapura.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Dari saksi berinisial D.S., disita satu buah koper warna abu-abu, satu buah toples berisi 100 ekor baby lobster yang telah diawetkan, serta 15 kantong plastik.

Sementara dari tersangka I.W.J., polisi menyita satu unit telepon seluler, satu buku paspor atas nama tersangka, dua lembar print out tiket pesawat rute Surabaya-Singapura, serta dua lembar print out rekening koran bank.

Nilai keseluruhan barang bukti dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp4.618.350.000 atau sekitar Rp4,6 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, juncto ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Sult/hms

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top