LAMPUNG – PERSBHAYANGKARA.COM
Masyarakat Bakung Geruduk Kantor Gubernur Lampung ,mereka berorasi kurang lebih 800 orang anak adat yang di dampingi oleh KNARA Provinsi Lampung dan pusat, untuk menyampaikan apresiasi menuntut tanah milik masyarakat Bakung.Orasi saat ini dilakukan di depan pintu gerbang Kantor Gubernur Lampung untuk menuntut tanah hak ulayat adat,lebih kurang 1 jam berorasi maka diadakan mediasi sekitar 30 perwakilan dari warga masyarakat di dampingi KNARA mamasuku ruang pada Rabu 26/08/2026.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan menerima aspirasi Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) Provinsi Lampung terkait penyelesaian konflik agraria dan persoalan tanah masyarakat adat, khususnya di Kabupaten Tulang Bawang.
Aspirasi tersebut disampaikan KNARA dalam aksi damai yang diterima Marindo di Ruang Abung, Gedung Balai Keratun.
Dalam aksi tersebut, KNARA menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya pengembalian dan pengukuran ulang tanah ulayat masyarakat yang selama puluhan tahun menjadi bagian dari persoalan agraria, termasuk di wilayah Bakung Ilir, Bakung Udik, dan Gedung Aji.
KNARA juga meminta pemerintah melakukan verifikasi dan identifikasi masyarakat hukum adat serta mendorong penerbitan sertifikat hak atas tanah masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, KNARA meminta pembukaan blokir Sertifikat Hak Milik (SHM) masyarakat, kepastian dan perlindungan terhadap hak atas lahan warga, serta percepatan penyelesaian konflik agraria melalui koordinasi pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
KNARA turut mendorong DPRD Provinsi Lampung membentuk Panitia Khusus (Pansus) Agraria untuk mengawal penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di daerah.
Menanggapi aspirasi tersebut, Marindo mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung telah mengambil sejumlah langkah, termasuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat Kampung Bakung Udik dan sekitarnya.
Pemprov Lampung juga telah menyampaikan surat kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Pertahanan Republik Indonesia, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 29 Mei 2026 terkait permohonan penyelesaian permasalahan lahan di Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
“Kami pastikan bahwa pertemuan ini bukan sekadar menerima aspirasi. Kita buktikan, dari pertemuan pada bulan Mei lalu, sudah kami tindak lanjuti dengan menyampaikan surat kepada Presiden. Tindak lanjutnya terus kami monitor,” ujar Marindo.
Dalam surat tersebut, Pemprov Lampung meminta pemerintah pusat melakukan penataan aset lahan dengan memperhatikan keberadaan tanah masyarakat Kampung Bakung Udik yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Menurut Marindo, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kondusivitas sekaligus memberikan kejelasan dan perlindungan terhadap hak masyarakat, dengan tetap memperhatikan kewenangan pemerintah pusat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pemprov Lampung mendorong verifikasi dan identifikasi masyarakat hukum adat di daerah sebagai salah satu tahapan penting dalam penyelesaian konflik agraria. Pemerintah kabupaten/kota telah diminta menindaklanjuti proses tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Marindo menjelaskan, verifikasi dan identifikasi diperlukan agar penyelesaian persoalan agraria memiliki dasar data yang jelas, baik mengenai masyarakat yang memiliki hak maupun objek tanah yang menjadi persoalan.
“Pemerintah Provinsi Lampung akan terus menjadi bagian dari proses ini, termasuk memfasilitasi dan mengoordinasikan dengan pemerintah pusat maupun pihak-pihak yang memiliki kewenangan,” tegasnya.
Marindo menambahkan, penyelesaian persoalan agraria tidak dapat dilakukan oleh satu pihak. Karena itu, koordinasi antara pemerintah daerah, BPN, pemerintah pusat, DPRD, masyarakat adat, dan pihak terkait lainnya perlu terus diperkuat.
Ia berharap aspirasi yang disampaikan KNARA dapat menjadi bagian dari proses penyelesaian secara konstruktif, sehingga persoalan yang telah berlangsung dalam waktu panjang tersebut dapat memperoleh titik terang dan tidak berkembang menjadi konflik baru.
“Yang terpenting adalah bagaimana kita mencari solusi bersama berdasarkan data, aturan dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Usai pertemuan mediasi yang di lakukan penghujung masa aksi mendengarkan hasil dari mediasi yang di sampaikan di luar atau di depan pintu gerbang masyarakat masih antosias,KNARA menyampaikan kita belum bisa berbuat lebih apa lagi menduduki lahan karena sebelum ada kata kesepakatan,bila mana hasil orasi kita dan pertemuan ini tidak ada sikap baik dari pemerintah baru kita mencari langkah lain ujar perwakilan KNARA.
(Hermanto)