JAKARTA – persbhayangkara.com DKI
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menerima penyampaian aspirasi Dewan Pengurus Nasional Koalisi Nasional Reforma Agraria (DPN KNARA) dalam audiensi memperingati Hari Tani Nasional 2026 yang berlangsung di Ruang Aspirasi, Gedung Sayap Timur, Kemensetneg, pada Kamis (24/09/2026).
Sebelum di terima Kemensetneg diawali dengan aksi damai di pintu gerbang ke mentrian,dengan di Pimpin langsung oleh Ketua Umum KNARA Ibu Wahidah Baharudin Upa yang menyampaikan orasi ini tepat pada saat, merayakan Hari Tani Nasional Tanggal 24 September 2026.
Aksi ini dihadiri berbagai eleman atau masyarakat petani dari berbagai Provinsi diantaranya Riau,Jambi Palembang, serta Lampung yang hadir dari Tulang Bawang dengan membawa masyarakat adat, Pepadun Bakung Ilir Buay Tegamoan dan Bakung Udik Suway Umpu yang di komandoi oleh H.Tohirin dan Ahmad Tamkin,tidak ketinggalan saudara kita dari Sulawesi Selatan yang ikut menyampaikan orasinya meminta kepihak pemerintah untuk menyelesaikan konflik agraria yang tak kunjung selesai,selama berorasi tak kunjung di terima saudara Riduan dari Riau,mengatakan saya sudah pernah menyampaikan aksi mau bakar diri sehingga alhamdulilah aksi ini di terima dengan audensi di ruang Aspirasi Gedung Sayap Timur Kemensetneg Bapak Agus Jabo Priono,setapsus Sekneg Dan Deputinya.
Pertemuan dihadiri oleh Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan (Dephublemmas) Kemensetneg, Yuli Harsono, Staf Khusus Wakil Menteri Sekretaris Negara, Binbin Firman Tresnadi, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kemensetneg, Faisal Fahmi.
Mengawali penyampaian aspirasi, Ketua Umum DPN KNARA, Wahidah B. Upa menyampaikan bahwa kedatangan KNARA membawa sejumlah aspirasi terkait penyelesaian konflik agraria di berbagai daerah. Menurut Wahidah, terdapat 37 kasus yang menjadi perhatian organisasi, mulai dari persoalan Hak Guna Usaha (HGU), konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan, sertifikat petani, hingga persoalan masyarakat adat.
“Kami berharap diterima oleh Kemensetneg dan kami akan menyampaikan 13 poin yang berkaitan dengan 37 kasus yang sedang terjadi di lapangan saat ini. Mudah-mudahan bisa melengkapi pembentukan badan,” ujar Wahidah.
Wahidah menjelaskan bahwa sejumlah persoalan tersebut telah dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait sejak pertemuan sebelumnya. Namun, beberapa kasus dinilai membutuhkan penanganan lebih cepat karena berkaitan langsung dengan hak masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik di lapangan.
Lebih lanjut, Deputi Bidang Analisis Kajian Konflik KNARA, Mahyudin, menyampaikan apresiasi atas pengesahan Undang-Undang Agraria yang menurutnya telah lama dinantikan masyarakat.
“Mudah-mudahan melalui Undang-Undang ini, reforma akan bekerja. Di samping itu, Undang-Undang ini memang ditunggu-tunggu oleh masyarakat,” ujar Mahyudin.
Dalam kesempatan tersebut, Wamensos, Agus Jabo Priyono menyampaikan bahwa Presiden memberikan perhatian besar terhadap persoalan lahan masyarakat. Menurut Agus, penyelesaian sengketa perlu dilakukan melalui mekanisme yang sederhana dan tidak berbelit-belit agar persoalan di lapangan dapat segera diselesaikan serta masyarakat memperoleh kepastian atas haknya.
“Keinginan besar Presiden sangat jelas, Beliau ingin agar lahan-lahan tersebut bisa segera dikembalikan dan diserahkan langsung kepada rakyat yang berhak,” kata Agus.
Agus juga menekankan pentingnya penataan dan pengembalian akses lahan kepada masyarakat sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan. Agus mendorong kementerian, badan, serta satuan tugas terkait untuk memperkuat koordinasi dan mempercepat penyelesaian konflik yang menyangkut keselamatan maupun hak dasar masyarakat.
Menanggapi aspirasi tersebut, Staf Khusus Wakil Menteri Sekretaris Negara, Binbin Firman Tresnadi menyampaikan bahwa dari 37 kasus yang disampaikan, kasus-kasus yang bersifat darurat akan menjadi perhatian untuk dibantu proses penyelesaiannya. Untuk kasus yang telah memperoleh dukungan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan dilengkapi dokumen pendukung, KNARA diminta menyerahkannya kepada Kemensetneg agar dapat ditindaklanjuti melalui fasilitasi komunikasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sebagai tindak lanjut audiensi, KNARA akan melengkapi data dan kronologi kasus, termasuk surat rekomendasi dan dokumen dukungan DPR RI untuk kasus yang menjadi prioritas. Kemensetneg selanjutnya akan memfasilitasi komunikasi dengan ATR/BPN terhadap permasalahan yang membutuhkan tindak lanjut.
Audiensi ini menjadi ruang dialog antara KNARA dan pemerintah dalam mendorong percepatan penyelesaian konflik agraria yang menjadi perhatian masyarakat. Melalui pemenuhan data dan dokumen pendukung, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga, tindak lanjut terhadap kasus-kasus prioritas diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Hermanto)