Liputan Berita Pemberantasan Narkoba ( Polri & BNN )

Polres Tanjung Perak Bongkar Dua Jaringan Sabu di Surabaya, 116 Gram Barang Bukti Disita

SURABAYA – persbhayangkara.com JAWA TIMUR

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak membongkar dua jaringan peredaran sabu di wilayah Surabaya dalam dua operasi terpisah. Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka serta menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 116,03 gram.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menjelaskan bahwa kedua jaringan tersebut menerapkan pola distribusi yang berbeda, yaitu sistem konsinyasi dan modus “ranjau”. Salah satu tersangka bahkan diketahui masih berusia di bawah umur.

Pengungkapan kasus pertama berlangsung di sebuah rumah di Jalan Pacarkeling, Tambaksari, pada Senin (31/8/2026). Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap dua tersangka, yakni H.A.P (19) dan A.A (17). Petugas mengamankan dua klip plastik berisi sabu seberat 15,31 gram beserta sebuah timbangan elektrik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang haram tersebut diperoleh H.A.P dari seseorang berinisial SFL di kawasan Socah, Bangkalan, Madura. Transaksi dilakukan tanpa pembayaran di muka melalui sistem konsinyasi senilai Rp9 juta.
“Tersangka H.A.P membeli sabu seberat 15 gram dari SFL di pinggir jalan Dusun Tapel, Desa Parseh, Socah, Bangkalan,” ujar AKP Adik Agus Putrawan, Rabu (23/9/2026).

Barang bukti tersebut kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil seharga Rp100 ribu per paket. Sebanyak 12 paket tercatat telah diedarkan ke jaringan pertemanan dan kawasan pemukiman sekitar, dengan estimasi keuntungan kotor mencapai Rp10 juta. Saat ini, SFL telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pada kasus kedua, polisi meringkus tersangka G.S (35) di kediamannya di kawasan Bratang Wetan, Wonokromo, pada Rabu (14/8/2026). Dari tangan warga Dinoyo Alun-Alun ini, petugas menyita tiga klip sabu dengan berat bruto 100,72 gram.

G.S bertindak sebagai kurir yang dikendalikan oleh seorang bandar berinisial Y alias Kemprek (DPO). Operasi dijalankan melalui instruksi telepon untuk mengambil pasokan, membaginya ke paket kecil, lalu menempatkannya di lokasi-lokasi tertentu (ranjau).
“Tersangka mengaku mampu menaruh 1 hingga 15 titik ranjauan sabu dalam sehari di wilayah Surabaya,” kata Adik.

Dalam kurun waktu satu bulan, G.S telah menerima tiga kali pasokan masing-masing seberat 25 gram, 50 gram, dan pengiriman terakhir seberat 100,72 gram sebelum akhirnya tertangkap. Atas aksinya, G.S dijanjikan komisi sebesar Rp35 ribu untuk setiap gram sabu yang berhasil diedarkan.

Selain mengamankan total 116,03 gram sabu, penyidik turut menyita barang bukti pendukung meliputi timbangan elektrik merek MANLLORO, plastik klip kosong, sedotan modifikasi, kantong plastik, serta beberapa unit telepon seluler. Para tersangka mengaku nekat menjalankan aksi tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi serta keinginan mengonsumsi sabu secara gratis.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis terkait permufakatan jahat dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132, atau subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU No. 10 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas perannya dalam jumlah barang bukti yang masif, tersangka G.S terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
“Saat ini kami sedang menuntaskan proses penyidikan serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengejar pemasok utama, baik SFL di Madura maupun Y alias Kemprek,” tegas AKP Adik Agus Putrawan.

Published : Sulton

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top