SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Devisi PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali sukses meringkus pelaku pencabulan, konferensi pers rilis hari ini Rabu tanggal 31/5/23 di lobby belakang Mapolresta, kejadian hari minggu tanggal 21 Mei 2023 di semak-semak sekitar TPST di Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.
“Korban diketahui berinisial Melati, umur 15 Tahun, pelajar MTS, alamat Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.
Tersangka cabul diketahui R, umur 21 Tahun, buruh serabutan,warga alamat alamat Kecamatan Waru,
Pelaku melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara
mengajak korban minum minuman keras hingga mabuk dan selanjutnya disetubuhi.
Barang bukti yang diamankan polisi , segenap pakaian korban.
Kronologis tertangkapnya pelaku, korban Melati (15 Th) kenal dan berteman dengan pelaku R sejak bulan Maret 2023, dimana korban merupakan teman dari adik pelaku, peristiwa bermula pada hari Minggu tanggal 21/5/23 jam 14.00 wib dimana saat itu korban pamit kepada ibu korban untuk kerja kelompok dengan temannya di Kecamatan Waru, kemudian setelah ditunggu lama dan dicoba untuk ditelpon ternyata tidak diangkat.
Karena kuatir kemudian orang tua korban menanyakan kepada teman korban, dan didapatkan informasi bahwa korban di jemput oleh R.
Selanjutnya jam 19.30 wib orang tua korban mendatangi rumah R di Kecamatan Waru, dan menanyakan keberadaan korban, kemudian R menginformasikan keberadaan korban tadi diturunkan di salah satu Swalayan Indomaret Waru Sidoarjo.
Saat itu Orang tua menyuruh pelaku untuk menjemput korban, pelaku berangkat menuju Swalayan Indomaret Waru, dan diajak ke rumah pelaku yang saat itu sudah
menunggu orang tua korban. Saat itu kondisi korban dalam keadaan setengah sadar akibat
mabuk miras. Keesokan harinya korban bercerita bahwa dirinya di ajak minum-minuman
keras lalu diajak untuk bersetubuh oleh R.
Lanjut pada hari Senin tanggal 22/5/23 peristiwa tersebut dilaporkan ke Polresta Sidoarjo,Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Sidoarjo
menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan,serta melakukan pencarian terhadap pelaku, juga pemantauan di sekitar rumah pelaku, hingga akhirnya pada hari Rabu tanggal 24/5/23 jam 17.00 wib penyidik Unit PPA
Satreskrim berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Waru.
Hasil pemeriksaan R didapatkan keterangan bahwa dirinya mengakui telah
melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 1 (satu) kali pada
hari Minggu tanggal 21/5/23 jam 17.30 wib di semak area TPST, di Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, yang mana kejadian persetubuhan dan perbuatan cabul terjadi bermula sewaktu korban kerja kelompok dirumah temannya, di jemput oleh R , korban di ajak minum minuman keras
hingga mabuk, selanjutnya pelaku berdalih mengajak korban untuk diantarkan pulang, namun dalam perjalanan sesampainya di semak-semak digagahi dekat sekitar TPST korban disetubuhi dalam kondisi mabuk.
“Memang sangatlah berbahaya bila kita sebagai manusia normal yang tidak bisa mengendalikan hawa nafsu,hingg timbullah perbuatan cabul terhadap korban karena dorongan nafsu birahi.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK didampingi Wakapolres Sidoarjo AKBP Denny Agung SIK memaparkan, kini pelaku terjerat
Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun
2022 tentang Perlindungan Anak,
Setiap orang dilarang melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau
membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya, dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun/denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
“Dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, Setiap orang dilarang melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan. Sulton