Liputan Berita Pemberantasan Narkoba ( Polri & BNN )

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Sabu 8,483 Gram di Sawah Pulo

SURABAYA – persbhayangkara.com JAWA TIMUR

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Konferensi pers dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, SH., MH., didampingi KBO Satresnarkoba Ipda Erika dan Kanit II Ipda Edi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial D (51), warga Jalan Sawah Pulo DKA, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, di rumah tersangka yang berada di kawasan Jalan Sawah Pulo, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu plastik sedang berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto sekitar 8,483 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang disampaikan dalam konferensi pers, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial F yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Transaksi disebut berlangsung pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, secara langsung di sebuah gubuk di pinggir Jalan Raya Desa Kapor, Dusun Sobih, Desa Sobih, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.

Saat itu, tersangka D disebut membeli sekitar 10 gram sabu dengan harga Rp550 ribu per gram, sehingga total uang yang dibayarkan mencapai Rp5,5 juta.

Setelah mendapatkan barang tersebut, sabu kemudian disimpan oleh tersangka di rumah. Barang tersebut selanjutnya disebut dibagi menjadi beberapa paket kecil untuk diedarkan kepada calon pembeli.

Polisi menyebut aktivitas peredaran sabu tersebut telah dilakukan tersangka selama kurang lebih tiga bulan sebelum akhirnya ditangkap petugas.

Dari hasil penjualan, tersangka mengaku dapat memperoleh keuntungan rata-rata sekitar Rp2 juta apabila seluruh sabu berhasil terjual.

Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sementara sebagian lainnya disebut digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Adapun motif yang disampaikan tersangka dalam mengedarkan narkotika tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan ekonomi sekaligus memperoleh sabu yang dapat digunakan secara cuma-cuma.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah wadah kaca mata warna hijau merek Eiger, satu plastik sedang berisi sabu dengan berat bruto sekitar 8,483 gram, satu bandel klip plastik kecil tanpa isi, satu timbangan elektrik, satu serok sabu, serta satu unit telepon seluler.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Pasal tersebut disubsiderkan dengan ketentuan terkait kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram sebagaimana disampaikan dalam rilis perkara.

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak selanjutnya masih melakukan proses penyidikan. Polisi juga akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait dalam penanganan perkara tersebut.

Selain itu, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih lanjut jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka, termasuk memburu F yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. (Sult)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top