Ragam Peristiwa

Polsek Tanjung Bintang Amankan Dua Pria Diduga Lakukan Pemerasan Berkelit Profesi Jurnalis

LAMPUNG SELATAN – persbhayangkara.com LAMPUNG

Jajaran Polsek Tanjung Bintang bersama Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan mengamankan dua pria berinisial HB (45) dan MA (49) atas dugaan tindak pidana pemerasan terhadap seorang perangkat desa di Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang, Sabtu (26/9/2026).

Mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan usai pihaknya menerima laporan dari korban berinisial SA.

“Menindaklanjuti laporan korban, anggota Reskrim bersama Tekab 308 bergerak cepat mendatangi lokasi dan mengamankan para terduga pelaku tanpa perlawanan,” ujar Kompol Edi Qorinas, Senin (28/9/2026).

Peristiwa ini bermula pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Terduga pelaku HB, warga Desa Jati Indah, terlebih dahulu menghubungi korban guna membahas penghapusan (take down) sebuah artikel pemberitaan daring yang memuat informasi negatif terkait korban.

Selanjutnya, HB mendatangi kediaman korban bersama rekannya, MA, warga Desa Sukanegara. Saat bertemu, keduanya mengaku sebagai jurnalis dan diduga menekan korban dengan ancaman akan terus menyebarluaskan berita tersebut apabila permintaan uang sebesar Rp3,4 juta tidak dipenuhi.

Merasa tertekan, korban melakukan negosiasi hingga disepakati nominal Rp3 juta. Setelah menyerahkan uang tersebut, korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Tanjung Bintang.

Tim kepolisian yang dipimpin Ipda Anes bergegas menuju lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai senilai Rp3 juta.

Saat ini, HB dan MA telah ditahan di Mapolsek Tanjung Bintang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan Pasal 482 dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana mengenai pemerasan dan pengancaman.

(Hermanto)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top