SUMEDANG – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah Kecamatan Ganeas Kabupaten Sumedang.
Dalam Rangka Penegakan disiplin Protokol Kesehatan sebagai upaya penanggulangan Covid-19 yang bertempat di wilayah Kecamatan Ganeas tepatnya di Jln. Desa Cikondang Kecamatan Ganeas. Sabtu (12/12/20)
Kegiatan tersebut di laksanakan oleh gabungan Anggota Polsek Ganeas dan Sat Pol PP Kecamatan ganeas sebanyak 5 personel dengan rincian antara lain, dari Polri sebanyak 2 orang personel. dari TNI sebanyak 1 orang personel dan dari Pol PP sebanyak 2 orang Personel.
Adapun sasaran dalam giat ops yustisi yang dimaksud adalah Jalur Utama atau jln. protokol Kecamatan Ganeas, Jalan Desa, Pangkalan ojeg dan Tempat berkumpulnya masa, toko, warung bagi yang tidak mengindahkan atau melanggar protokol kesehatan sesuai peraturan bupati sumedang no 74 tahun 2020.
Untuk hasil dari pada pelaksanaan giat tersebut yakni diberikan sanksi administratif sesuai dengan Perbup sumedang no 74 tahun 2020 kepada pelanggar protokol kesehatan yaitu antara lain,
Sanksi ringan teguran lisan kepada 5 orang masyarakat dan Sanksi Teguran tertulis.
Sanksi sedang, jaminan kartu identitas, kerja sosial, dan pengumuman secara terbuka dan yang masuk ke kategori sanksi berat yaitu Denda Administratif.
Bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah Kecamatan Ganeas Kabupaten Sumedang. Deded. Skr